Biaya Pengurusan Perkara Mahal, Anggota DPRD Aceh Golkar Layangkan Protes ke Mahkamah Partai
Kebijakan ketua Mahkamah Partai Golkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ke kantor Mahkamah Partai Golkar.
Adapun protes ini berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar perihal biaya penanganan perkara yang dibebankan kepada kader.
Kuasa hukum Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro menyatakan keberatan kliennya terhadap jumlah biaya penanganan perkara yang ditetapkan mulai tanggal 22 September 2022 itu.
Penetapan perihal biaya pendaftaran penanganan perkara disetujui oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar dengan No.01/PEN-MPG/IX/2022.
"Dirasakan sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan. Kebijakan ketua Mahkamah Partai Golkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Bayu kepada awak media di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (4/10/2022).
Bayu lantas merincikan biaya pendaftaran permohonan penanganan perkara yang diteken oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar John Kenedy Azis tersebut.
Baca juga: Mahkamah Partai Gelar Perkara Dualisme Kepengurusan Golkar Kota Bekasi
Di mana kata dia, untuk biaya pendaftaran permohonan perkara oleh kader ditetapkan sebesar Rp25 juta; biaya pendaftaran surat kuasa ditetapkan Rp2,5 juta; biaya permohonan surat status Quo ditetapkan sebesar Rp20 juta; selanjutnya biara pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp50 juta dan jika kalah sebesar Rp5 juta.
Angka itu disebut membebani kader, padahal kata Bayu, dalam kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya, tidak ada penetapan harga tersebut.
"Tidak pernah dibebankan membayar biasa perkara yang begitu besar. Berbanding terbalik dengan kebijakan ketua MPG yang baru ini," ucapnya.
Atas hal itu, dia menilai kebijakan ini telah menghalangi hak konstitusional para kader dalam memperjuangkan keadilan.
Pihaknya bahkan menilai adanya dugaan pungutan liar dalam pembebanan biaya permohonan perkara itu, terlebih tidak diketahui dialokasikan untuk keperluan apa biaya tersebut.
"Ini bertentangan dengan juklak (petunjuk pelaksanaan, red) DPP Partai Golkar tentang pembentukan mahkamah partai DPP Partai Golkar," tukasnya.