Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LMHKN Kembali Datangi KPK, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Rp 2,2 T di Biak Numfor

LMHKN datangi KPK untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terkait temuan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Kabupaten Biak Numfor.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in LMHKN Kembali Datangi KPK, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Rp 2,2 T di Biak Numfor
Tribunnews.com/Istimewa
Aksi unjuk rasa massa Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait temuan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Kabupaten Biak Numfor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Kabupaten Biak Numfor kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Kedatangan LMHKN bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terkait temuan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Direksi Bertanggungjawab Mengganti Kerugian di BUMN jika Tidak Lakukan Pencegahan Korupsi

"Kami tadi mengonfirmasi perihal permasalahan yang ada di Biak Numfor yang waktu itu kami melakukan aksi di KPK," ujar perwakilan LMHKN Joey Nicolas Lawalata kepada wartawan, Senin.

Ia sengaja menanyakan tindak lanjut ke KPK lantaran setelah pihaknya menggelar aksi pada Agustus lalu, mereka dipanggil panitia khusus DPRD Biak Numfor belum lama ini.

Adapun setelah bertanya ke KPK, Joey menerangkan bahwa pihak lembaga antirasuah tersebut benar telah menerima laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Biak Numfor.

KPK kata Joey, akan menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satu bukti yang dikumpulkan adalah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berita Rekomendasi

"Ternyata benar, adanya laporan masyarakat sudah diterima KPK. KPK katanya akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sudah ada beberapa alat bukti yang dikantongi KPK. Khususnya yang terkait dengan temuan BPK RI dan sejumlah aset yang tidak diyakini kewajarannya," kata Joey.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Unjuk rasa bertujuan untuk meminta KPK mengusut dugaan korupsi Rp2,2 triliun di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

LMHKN menyebut angka ini bersumber dari pemeriksaan BPK dan diteruskan ke KPK untuk tindak lanjut.

Kerugian keuangan tersebut diduga terjadi karena adanya pengelolaan uang negara yang menyalahi aturan, dan terjadi di rentang tahun 2017-2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas