Mengenal Sejarah TNI hingga Peran serta Tugasnya, Jadi Penegak Kedaulatan Negara
Mengenal sejarah berdirinya TNI di Indonesia. Mengetahui peran dan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dan penegak kedaulatan negara.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Dikutip dari laman tni.mil.id, pada 5 Oktober 1945 BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Hal tersebut yang mendasari tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
Namun untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pada 3 Juni 1947 Presiden secara resmi mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut didasari untuk mempersatukan kekuatan bersenjata yaitu TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat.
Baca juga: Sejarah TNI: Lahir dan Berjuang Bersama Rakyat hingga Berhasil Mengatasi Semua Ancaman
Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan yakni pada 1945 hingga 1949, TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.
Selama awal berdiri dan berkembang, TNI harus menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dari dalam negeri, TNI mendapatkan tantangan untuk mehgadapi serangan yang berdimensi politik maupun dimensi militer.
Serangan yang berdimensi politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat.
Sementara itu untuk tantangan militer, TNI harus menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional.
Sedangkan tantangan TNI dari luar negeri yakni TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.
Baca juga: SOSOK Marsekal Muda Novyan Samyoga, Pangkogabwilhan II TNI AU yang Meninggal Dunia
TNI dalam Pembentukan RIS
Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya.
Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan.
Hal tesebut juga mempengaruhi perubahan nama APRIS menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Peristiwa 17 Oktober 1952 mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD.
Peristiwa tersebut disebabkan adanya campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI.
Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI).
IP-KI juga ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.
Berbagai pemberontakan dalam negeri mulai terjadi pada periode Demokrasi Liberal yakni sekitar tahun 1950.
Pada tahun 1950 terjadi pemberontakan di Bandung oleh sebagian mantan anggota KNIL.
Selain itu terjadi juga pemberontakan Andi Azis di Makassar hingga pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional.
Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.
Bagian Penting Sejarah TNI
Pada tahun 1962 terjadi upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI).
Peristiwa tersebut menjadi bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.
Namun upaya hal tersebut justru menimbulkan berbagai tantangan terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
PKI yang merupakan bagian dari komunis internasional senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.
Tak hanya itu, PKI juga memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.
Tantangan yang berasal dari PKI tersebut kemudian semakin memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi sangat kritis.
Kejadian tersebut ditandai dengan peristiwa G30S yang terjadi pada 30 September 1965.
Pada akhirnya, TNI berhasil mengatasi situasi kritis dengan menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI Digelar di Istana, Dimeriahkan Defile Pasukan TNI dan Alutsista
Peran dan Tugas TNI
Peran, Fungsi dan Tugas TNI juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu TNI juga wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI dibagi menjadia 2 yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Adapun rincian tugas TNI untuk mengatasi oeprasi militer selain perang adalah sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)