Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, 125 Korban Meninggal Teridentifikasi, 21 Orang Luka Berat

Pihak kepolisian mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal akibat kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim hingga Senin (3/10/2022) sore.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, 125 Korban Meninggal Teridentifikasi, 21 Orang Luka Berat
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Dalam artikel mengulas tentang update jumlah korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan, yakni 125 orang hingga Senin (3/10/2022). 

Nyoman Eddy menambahkan, dari 125 korban meninggal dunia, semuanya telah teridentifikasi.

Para pemain dan manajer Arema FC berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022).
Para pemain dan manajer Arema FC berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). (SURYA/SURYA/PUR)

Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dikutip dari TribunJatim.com, Polisi telah meningkatkan status kasus tragedi Sadion Kajuruhan Malang pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ke tahap penyidikan, Senin (3/10/2022).

Status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Baca juga: Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang, Pengamat: Sebaiknya Publik Tidak Tergesa-gesa Membuat Penilaian

Berita Rekomendasi

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara."

"Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan kerja secara maraton," kata Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Sementara itu, sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

"Ini pun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat."

"Namun, unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Adi Suhendi, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas