Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung
Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Bukan hanya itu, penyidik Polri pun melimpahkan pula para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Kondisi Bharada E Stabil, Siap Hadapi Ferdy Sambo dalam Persidangan dan Beri Kejutan
Kemudian 3 tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.
"Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.