Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka
Presiden Jokowi minta tragedi Kanjuruhan diungkap tuntas kurang dari satu bulan sementara Aremania minta dalam 7 hari harus ada tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang menewaskan ratusan nyawa suporter dan dua anggota polisi terus jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi meminta agar tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sementara itu, Aremania memberikan jangka waktu selama tujuh hari kepada pemerintah dan kepolisian untuk menetapkan status tersangka.
Jika tidak ada nama yang menjadi tersangka pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam kemarin (1/10/2022).
Aremania mengancam akan turun ke jalan, Malang Raya akan membiru.
Pernyataan tersebut sebagai sikap Aremania, agar kasus kericuhan yang terjadi di dalam laga Arema vs Persebaya dapat diusut tuntas.
Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Diungkap Tuntas Kurang dari Satu Bulan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga sekaligus menjadi Ketua TGIPF.
"Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," ungkap Mahfud MD, dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa (04/10/2022).
Sebagai dasar TGIPF bekerja, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini, (4/10/2022).
Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan.
"Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenko Polhukam. Jadi ini yang dibentuk oleh Presiden," imbuhnya.
Menurut Mahfud MD, tim yang dipimpinnya akan berupaya memenuhi target yang diberikan Presiden.
"Presiden minta jangan sampai sebulan, ya nanti kita olah. Kan kita harus menemui, melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, jaringannya dengan siapa kok bisa jadwal pertandingan yang diusulkan sore kok tetap berubah malam. Itu kan ada jaringan-jaringan, jaringan bisnis, periklanan, dan sebagainya. Nanti kita lihat," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Polisi Terseret Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Dicopot hingga Diperiksa Kode Etik
Lebih jauh, Mahfud MD memastikan bahwa TGIPF akan langsung bekerja dengan menggelar rapat nanti malam.
Selanjutnya, tim akan memetakan dan mengidentifikasi masalah, lalu akan berbagi tugas hingga mendapatkan kesimpulan-kesimpulan.
"Ketika bagi tugas itu bisa memanggil orang, bisa mendatangi tempat karena itu kan banyak pihak. Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke Polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan, dan sebagainya. Ada yang mempelajari peraturan perundangan-undangannya," paparnya.
Aremania Ancam Turun ke Jalan Jika Dalam Waktu 7 Hari Tak Ada Tersangka
Aremania memberikan jangka waktu selama tujuh hari kepada pemerintah dan kepolisian untuk bekerja.
Jika tidak ada nama yang menjadi tersangka pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam kemarin (1/10/2022), Aremania akan turun ke jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aremania, sebagai sikap, agar kasus kericuhan yang terjadi di dalam laga Arema vs Persebaya dapat diusut tuntas.
Sebab, laga derbi Jawa Timur itu, menyebabkan 125 orang tewas, dan ratusan orang mengalami luka-luka.
"Kami berikan batas waktu selama tujuh hari. Jika tidak ada yang jadi tersangka, atau tidak ada yang bertanggungjawab, kami akan turun ke jalan. Malang Raya membiru," ucap Ade Herawanto, seorang Aremania, Senin (3/10/2022).
Dia menyampaikan, banyaknya korban tewas dalam insiden tersebut merupakan duka mendalam yang dialami oleh arek-arek Malang.
Oleh sebab itu, Ade bersama dengan Aremania lainnya yang mengatasnamakan Aremania Menggugat akan melakukan somasi secara terbuka pada Selasa (4/10/2022).
Somasi ini akan ditunjukkan kepada Panpel pertandingan di laga Arema vs Persebaya, Kepolisian, PSSI dan PT LIB.
"Kami lakukan somasi bersama dengan teman-teman dari bantuan hukum Arema Menggugat. Somasi ini kami lakukan secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, Ambon Fanda yang juga Aremania menyayangkan, hingga kini belum ada pihak-pihak yang mau bertanggungjawab atas insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan.
Dia berjanji, akan turun ke jalan, untuk menyampaikan aksi protes Aremania atas tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa.
"Kami memberikan batas waktu tujuh hari. Kalau selama batas waktu itu tidak ada yang mau bertanggungjawab. Kami turun," tegasnya.
Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Polri melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan 23 dari 29 orang yang diperiksa tersebut merupakan personel Polri.
Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."
"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi.
Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.
Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."
"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.
Polisi Dalami 6 Titik CCTV Tempat Paling Banyak Jatuhnya Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Polri mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
Lokasi itu diduga menjadi tempat paling banyak korban berjatuhan.
"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.
Sebaliknya, CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Jenazah Tragedi Kanjuruhan: Wajah Menghitam Kena Gas Air Mata, Ada luka di Lengan dan Paha
Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," tukasnya.
Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Usai Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Sosok Ini Pilih Pamit Undur Diri
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sejauh ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)