Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada jaksa saat menuntut Ferdy Sambo Cs di persidangan.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas. 

"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

"Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga agar tak ada intervensi, ada wacana untuk menempatkan tim jaksa di tempat khusus atau safe house. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan komitmen dan keyakinan dari pihaknya, Kejagung menilai wacana adanya safe house  tersebut dinilai tidak perlu. 

Pihaknya mengaku memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga jaksa agar tak diintervensi. 

"Itu (safe house) ide yang baik, dan kami menghargai itu. Mengenai pengamanan Jaksa supaya tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu." 

Seperti diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan segera disidangkan.

Berkas perkara seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Bareskrim Polri juga telah melakukan pelimpahan tahap II untuk menyerahkan barang bukti dan semua tersangka. 

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan secara bertahap, yakni pada Selasa (4/10/2022) kemarin dan Rabu (5/10/2022) hari ini. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas