Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)