Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada jaksa saat menuntut Ferdy Sambo Cs di persidangan.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas.
"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.
"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."
Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan
"Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga agar tak ada intervensi, ada wacana untuk menempatkan tim jaksa di tempat khusus atau safe house.
Dengan komitmen dan keyakinan dari pihaknya, Kejagung menilai wacana adanya safe house tersebut dinilai tidak perlu.
Pihaknya mengaku memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga jaksa agar tak diintervensi.
"Itu (safe house) ide yang baik, dan kami menghargai itu. Mengenai pengamanan Jaksa supaya tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu."
Seperti diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan segera disidangkan.
Berkas perkara seluruh tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bareskrim Polri juga telah melakukan pelimpahan tahap II untuk menyerahkan barang bukti dan semua tersangka.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan secara bertahap, yakni pada Selasa (4/10/2022) kemarin dan Rabu (5/10/2022) hari ini.
Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs Pekan Depan
Setelah pelimpahan tahap II, Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan untuk kemudian segera disidangkan.
Fadil mengatakan penyerahan berkas tersebut nantinya akan dilakukan pada Senin (9/10/2022) pekan depan.
Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.
Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."
"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."
"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Fadil.
Ferdy Sambo dan Istri Dikawal Ketat saat Diserahkan ke Kejagung
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, keduannya tiba di Gedung Kejagung pukul 11.43 WIB.
Keduanya datang menggunakan kendaraan taktis Brimob dan dikawal ketat petugas.
Ferdy Sambo dan Putri memakai baju tahanan dan terlihat langsung masuk ke Gedung Kejagung.
"Sudah ada dua tersangka yang masuk, saat ini kita nantikan sembilan tersangka lagi yang masih perjalanan," kata Valencia Trixie, Jurnalis Kompas TV.
Baca juga: FOTO Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tiba di Kejagung, Pakai Baju Oranye
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)