Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam jejak Hillary Brigita Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Laporkan Mamat Alkatiri

Berikut ini rekam jejak Hillary Brigita Lasut yang merupakan anggota DPR RI Termuda periode 2019-2024.

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Rekam jejak Hillary Brigita Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Laporkan Mamat Alkatiri
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Politisi Partai NasDem Hilary Brigitta Lasut membuka suara soal syarat minimal usia jadi calon presiden (capres). 

Diketahui, orangtua Hillary juga seorang politikus.

Baca juga: Profil Hillary Brigita Lasut, Anggota Komisi III DPR RI yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri

Ayahnya bernama Elly Engelbert Lasut adalah mantan politikus Partai Golkar.

Elly Engelbert Lasut pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012.

Kemudian, sang Ibu, Telly Tjanggung, merupakan Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013.

Hillary Brigitta Lasut berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan perolehan suara 70.345.

Angka tersebut merupakan yang paling sedikit di antara kandidat lainnya.

Sebagai lulusan hukum, Hillary memilih posisi anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Hillary Brigitta Lasut berkuliah di Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 2014 hingga 2018.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ia memilih Washington School of Law untuk melanjutkan S2 pada 2018.

Saat ini, Hillary sedang menyelesaikan studi S3 di Universitas Sumatera Utara.

Pada 23 September 2022, Hillary Brigitta Lasut juga telah menikah dengan seorang perwira TNI bernama Lettu Inf Yohanes Prasetyo Rahawarin.

Hillary Brigitta Lasut aktif membagikan kegiatan pribadi dan politiknya di media sosial.

Ia senang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Sulawesi.

Pada Senin (3/10/2022), Hillary membagikan surat perihal penghentian aktifasi tambang PT. Tambang Mas Sangihe.

Surat keputusan pengadilan, perihal penghentian aktivitas tambang oleh PT. Tambang Mas Sangihe
Surat keputusan pengadilan, perihal penghentian aktivitas tambang oleh PT. Tambang Mas Sangihe (Instagram @hillarybrigitta)

Dalam surat tersebut tertulis batalnya surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyetujui peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT. Tambang Mas Sangihe.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas