Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai
Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim c.q Kapolri telah memasuki tahap mediasi.
Perihal proses hukum dalam gugatan tersebut, kubu tergugat dalam hal ini kuasa hukum perdata Bharada E, Rory Sagala dan kuasa hukum perdata Ronny Talapessy, Fredy Limantara bicara soal tertutupnya pintu damai.
Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.
"Ya damainya gimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali (baru bisa) damai," kata Rory saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai
Adapun poin gugatan yang dimaksud yakni para penggugat meminta adanya uang fee selama menjadi kuasa hukum Bharada E sebesar Rp15 Miliar.
Fredy selaku kuasa hukum Ronny Talapessy menyatakan tak mampu memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin itu.
Oleh karenanya, pihak tergugat I dan tergugat II dalam hal ini kecuali tergugat III yakni Kabareskrim menyatakan kalau menyerahkan sidang sampai ke pembuktian pokok perkara.
"Nah cuma memang ya sebetulnya mediasi ini sih juga kemungkinan besar akan sulit lah, menurut saya, karena kan sama seperti yang dari prinsipal kami pernah sampaikan bahwa enggak ada uang, siapa yang mau bayar 15 miliarnya gitu loh," tutur Fredy.
Menyikapi hal itu, kubu penggugat dalam hal ini Muhammad Burhanuddin meminta kepada para tergugat untuk sedianya mengikuti terlebih dahulu proses hukum yang ada.
Dirinya menegaskan, setiap proses gugatan harus dilalui terlebih dahulu persyaratan formil yakni dengan menempuh mediasi.
"Ini kan proses yang harus dilalui masalah damai, persyaratan formil sebuah gugatan," ucap Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan poin gugatan yang dipermasalahkan yakni mengenai biaya pengacara, Burhanuddin menyebut kalau jal itu bukan menjadi pokok gugatan.
Dia lebih menekankan pada proses pencabutan berkas kuasa yang diterimanya bersama Deolipa saat mendampingi Bharada E.
Kata dia, prosedur pencabutan berkas kuasa itu tidak menghormati profesi advokat.