Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai

Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim c.q Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

"Kalau mencabut (berkas kuasa, red) itu harus ada dialog, harus ada informasi, pertimbangan, apa alasannya dicabut, itu kan proses itu yang harus kita mau sebagai seorang lawyer," tukas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berharap sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri berakhir damai.

Pernyataan itu diutarakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (5/10/2022). Sidang tersebut sudah masuk tahap mediasi.

"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya. Kami berharap seperti itu," kata Hamidah dalam sidang.

Dalam sidang tersebut, Hamidah juga menunjuk mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra untuk menangani proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

"Jadi nanti jangka waktunya (untuk proses mediasi maksimal, red) 30 hari ya, kalau perkaranya 30 hari, ada damai, nanti kalau tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis," ucapnya.

Hamidah menyebut, terkait dengan penentuan waktu mediasi yang akan dijalankan para penggugat dan tergugat merupakan kewenangan mediator.

Berita Rekomendasi

Meski jangka waktu maksimal mediasi itu 30 hari, namun kata Hamidah, proses itu bisa dinyatakan berhenti jika memang dalam prosesnya sudah didapati adanya putusan.

Adapun putusan yang dimaksud yakni apakah batal mediasi sehingga lanjut ke proses pembuktian perkara, atau berakhir damai antara penggugat dan tergugat.

"Nanti yang menentukan mediator ya, jadi nanti petugas kami yang akan membantu bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan kepada mediator," ucap Hamidah.

Hamidah menyatakan, proses persidangan akan kembali bergulir jika memang nantinya sudah ada keputusan yang dimaksud.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti berapa lama tahapan proses mediasi itu ditempuh oleh penggugat dan tergugat.

"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator," tukasnya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas