Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai

Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim c.q Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

Berita Rekomendasi

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Burhanudin: 

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
  • Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
  • Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya.
  • Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
  •  Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar.
  • Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta.
  • Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
  • Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.
  • Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas