Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Bareskrim Polri serahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rixky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dilakukan setelah penyidik Polri menjalin komunikasi dengan JPU.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Awalnya pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan Senin (3/10/2022).

Tetapi, waktu tersebut diundur karena penyidik masih merundingkan soal tempat pelimpahan tahap II.

Baca juga: Polisi Serahkan Barang Bukti Hingga Pistol di Kasus Tewasnya Brigadir J Ke JPU: Ferdy Sambo Cs Belum

Dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini

Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

Dalam foto lain, terlihat ada pula senjata api yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang butki yang diberikan sangat banyak.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas