Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung pukul 11.43 WIB.
Keduanya datang menggunakan kendaraan taktis Brimob dan dikawal ketat petugas.
Ferdy Sambo dan Putri memakai baju tahanan dan terlihat langsung masuk ke Gedung Kejagung.
"Sudah ada dua tersangka yang masuk, saat ini kita nantikan sembilan tersangka lagi yang masih perjalanan," kata Valencia Trixie, Jurnalis Kompas TV.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menjelaskan soal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
Baca juga: Persiapan Ferdy Sambo Cs Hadapi Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Kuatkan Mental
Ia mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin untuk diserahkan hari ini.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang tersangka.
Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.