Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). 

Total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.

Baca juga: Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan

Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Bareskrim. Untuk tersangka FS, HK, AN, ARA ditahan di Mako Brimob.

"Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim, untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil, dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas