Jokowi Pesan Jangan Ada yang Ditutupi, Polri Jelaskan Kenapa Belum Ada Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Jokowi Ingin Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi, Polri jelaskan kenapa hingga kini belum ada penetapan tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Dedi menambahkan, perkembangan terbaru tim investigasi telah memeriksa 31 anggota Polri terkait kasus ini.
Pemeriksaan juga terus dikakukan hingga malam ini.
"Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dilanjutkan pemeriksaan pada malam ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri," sebutnya.
Baca juga: Langkah Seribu Polri Penuhi Perintah Presiden Jokowi Cari Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, sebanyak 35 saksi yang kini tengah digali keterangannya oleh polisi.
Menurut Dedi, keterangan saksi masih terus dipelajari oleh polisi.
"Tadi dari tim penyidik sudah dilaporkan langkah-langkah yang sudah dilakukan. Para saksi berjumlah 35 orang, baik internal yang ikut dalam pengamanan. Maupun saksi dari eksternal," ungkap Dedi.
Di sisi lain, Dedi menegaskan tim investigasi telah memahami permintaan Presiden RI Joko Widodo untuk bekerja secara cepat.
"Tim telah diinstruksikan bekerja cepat sesuai arahan presiden," tutupnya.
Komnas HAM: Masyarakat Malang Minta Segera Ada Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan selama melakukan proses investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pihaknya banyak mendapatkan aspirasi terkait proses hukum tragedi tersebut.
Ia mengatakan, banyak pihak menginginkan segera ada tersangka dalam tragedi tersebut.
"Satu yang juga suaranya banyak di mana-mana adalah teman-teman masyarakat Malang, tokoh-tokoh Malang, maupun Aremania juga meminta segera ada tersangka," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (5/10/2022).
"Karena memang kalau dilihat secara kasat mata yang kami temukan memang ada kekerasan, korban meninggal, dan lain sebagainya," kata Anam.
Anam mengatakan masyarakat Malang Raya menunggu tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa nahas tersebut.