LPSK Minta Perekam Video Tragedi Kanjuruhan yang Diduga Sempat Diculik Segera Ajukan Perlindungan
perekam sekaligus pengunggah video detik-detik mengerikan Tragedi Kanjuruhan segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.
Adapun permohonan perlindungan itu bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui aplikasi perlindungan LPSK.
Baca juga: Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Selesaikan Tugas Kurang dari Satu Bulan, Ingin Tahu Penyebab Tragedi
Edwin juga menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan perjalanan ke Malang perihal tragedi ini.
Kendati demikian, belum diketahui secara detail apa yang dilakukan oleh tim LPSK dalam kunjungannya itu.
"Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu," kata Edwin.
Diketahui, beredar kabar pemilik akun media sosial Tiktok kelpinbotem diculik usai videonya soal tragedi terkuncinya pintu stadion Kanjuruhan Malang viral.
Kelpin diduga diculik oleh aparat penegak hukum saat ingin memenuhi undangan ke salah satu perusahaan media di Jakarta.
Kekinian, pihak kepolisian membantah adanya penculikan, pengamanan Kelpin dilakukan hanya untuk proses pemeriksaan sebagai saksi dalam tragedi nahas itu dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.