Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bahkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Paling Dinanti Publik  

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sebut Ferdy Sambo bakal dituntut hukuman seumur hidup atau mati karena jadi otak pembunuhan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntutan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bahkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Paling Dinanti Publik  
Tribunnews.com/ Puspenkum Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022 (kiri) dan Ferdy Sambo saat pelimpahan di Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022 (kanan). Kasus Brigadir J jadi perhatian, pakar hukum yakin Ferdy Sambo bakal dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo bakal dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J. 

Hal ini diyakini oleh Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho karena kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian semua mata masyarakat Indonesia. 

Sehingga kata Hibnu Nugroho, tuntutan ancaman hukuman mati hingga seumur hidup paling dinanti publik.

Terlebih karena korbannya, Brigadir J meninggal dunia. 

“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik, karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” tuturnya dikutip dari Kompas Tv pada Kamis (6/10/2022). 

Maka kata Hibnu Nugroho, saat ini yang menjadi pekerjaan Jaksa Penuntut Umum ialah membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. 

Apabila tuntutan tidak selaras dengan keinginan publik, bukan tidak mungkin maka akan menjadi kehebohan baru di masyarakat. 

Berita Rekomendasi

“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak, kalau tidak selaras akan heboh lagi,” bebernya. 

Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan

Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022). 

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Yakin Ferdy Sambo Akan Dapat Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas