Ini Sosok 2 Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan Malang
Dua perwira polisi ini diduga menjadi orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. 11 tembakan gas air mata dilesatkan.
Penulis: Adi Suhendi
Selain itu, Kapolri pun mengungkap alasan ditetapkannya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka.
Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.
Baca juga: Rekam Jejak Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.
Tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
Tersangka lainnya Suko Sutrisno security officer.
Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.
Padahal stewach harusnya menjaga pintu.
Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Para tersangka dijerat pasal 359 dn 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.
20 polisi melanggar etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.