Ini Sosok 2 Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan Malang
Dua perwira polisi ini diduga menjadi orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. 11 tembakan gas air mata dilesatkan.
Penulis: Adi Suhendi
Kapolri mengungkapkan ada 20 anggota melanggar etik dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka kini telah diperiksa tim internal Polri.
Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.
Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.
Baca juga: Berita Foto : Duka dan Tuntutan Penuntasan Tragedi Kanjuruhan
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri.
Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," kata Sigit.
Kronologis kejadian menurut polisi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan kronologi sebelum hingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Awalnya, kata Listyo, panitia pelaksana mengajukan izin terkait pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 sejak 12 September 2022 ke Polres Malang.
Setelah itu, kemudian Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dan mengirmkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
"Namun demikian permintaan ditolak PT LIB dengan alasan apabila waktunya bergeser tentunya ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti dan ganti rugi," kata Listyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.