Kisah Yohanes Prasetyo, Sosok yang Mohon ke Polisi Tak Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
Berikut kisah haru dari Yohanes Prasetyo, sosok yang mohon ke polisi agat tak menembak gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Awal pak polisi bilang, Oh iya bro bilangin teman-temanmu. (Yohanes membalas) iya pak, iya," ujarnya.
Namun tak berselang lama, Yohanes justru memperoleh bentakan dari anggota polisi lain.
Selain itu, ia mengaku juga mengalami pemukulan beberapa kali tetapi tidak mengetahui nama anggota polisi yang melakukannya.
"Waktu satu oknum itu berteriak saya, mulai membentak-bentak, itu mulai ada serangan ke saya . Awal serangan itu dari belakang mengarah ke kepala saya."
"Itu serangan beberapa kali. Saya nggak melihat siapa yang nyerang, orangnya siapa, nggak melihat identitasnya," katanya.
Yohanes mengaku mengalami beberapa luka memar seperti di kepala belakang, dahi, punggung, dan kedua kakinya.
Lebih lanjut, Yohanes pun berhasil keluar dari lapangan saat digiring oleh petugas keamanan.
Sesampainya di luar, ia mengaku tembakan gas air mata juga terjadi di luar stadion.
Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, Termasuk saat Kiper Arema FC Adilson Maringa Diamankan
Selain itu, dirinya juga menceritakan adanya keributan dan banyak kerusakan.
"Saya kira keributan hanya di dalam stadion ternyata di luar juga sudah berantakan," katanya.
"Kalau yang lain sudah tak bisa digambarkan, sudah terlalu berantakan," lanjutnya.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan 131 korban jiwa dan menjadi sorotan dunia.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baca juga: Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan