Susi Pudjiastuti Diperiksa Tiga Jam dan Dicecar 43 Pertanyaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung
Susi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (7/10/2022).
Susi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Dirinya diperiksa tim penyidik Jampidsus di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan selama tiga jam. Terdapat 43 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Eks Menteri KKP tersebut.
Pemeriksaan Susi diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi untuk melengkapi alat bukti.
Sebab, dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri terjadi saat Susi masih menjabat sebagai Menteri KKP.
"Bu Susi dianggap mengetahui latar belakang dan regulasi kuota impor garam," kata Kuntadi pada Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Susi pada pekan depan. Hal itu disampaikan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Rabu (5/10/2022).
"Minggu depan Bu Susi tuh fix mau datang," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com
Tak hanya Susi, tim penyidik juga berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian. Hal itu dilakukan guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.
"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses proses impor kemarin," ujar Kuntadi pada Rabu (5/10/2022).