Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu
Berikut ini syarat pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022
Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).
Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;
3. Isi data formulir, sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.
4. Klik 'Lanjutkan';
5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)