Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu

Berikut ini syarat pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu
Instagram @kemnaker
Berikut ini syarat pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh yang ter-PHK dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan  website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

Berita Rekomendasi

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.


Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas