Update Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Suporter Bola Temui TGIPF
Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Kamis (6/10/2022) malam, termasuk Direktur PT LIB.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Yang bersangkutan juga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Listyo Sigit.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
- 31 Polisi Diperiksa
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 31 polisi diperiksa terkait kasus di Kanjuruhan.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).
Dedi menyebut, pemeriksaan puluhan anggota polisi itu belum selesai dilakukan.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai (diperiksa), dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ucapnya.
Baca juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi
- Suporter Sepak Bola Temui TGIPF
Dikutip dari Kompas.com, perwakilan suporter sepak bola se-Indonesia yang diwakili 30 suporter mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (6/10/2022).
Perwakilan suporter sepak bola itu bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Pentolan Bonek, Andi Peci, berharap TGIPF Tragedi Kanjuruhan bekerja secara serius dan obyektif dalam mengusut peristiwa yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.