1 Minggu Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Ditetapkan hingga Tak Ada Sanksi FIFA
Berikut perkembangan pasca-insiden di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) diantaranya 6 tersangka ditetapkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satu minggu telah berlalu usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) hingga menelan korban jiwa sejumlah 131 orang.
Pada perkembangannya, pemerintah telah melakukan beberapa upaya seperti pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi paling mematikan kedua sepanjang sejarah sepak bola dunia tersebut.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga tersangka unsur kesepakbolaan dan sisanya berasal dari kepolisian.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengumumkan tidak adanya sanksi dari FIFA terkait insiden ini.
Jokowi mengungkapkan pemerintah bersama dengan FIFA akan membentu tim transformasi sepak bola Indonesia yang berkantor di Indonesia.
Baca juga: Terima Kasih PSSI untuk Jokowi setelah Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, bersama dengan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) pemerintah dengan FIFA juga akan mengambil langkah-langkah kolaborasi.
Selengkapnya berikut deretan perkembangan selama seminggu terkait tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan:
6 Tersangka telah Ditetapkan, Lakukan Pelanggaran Berbeda-beda
Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi ini pada Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka itu yakni Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Serta Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Deretan tersangka itu melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama, Akhmad Hadian Lukita dikatakan oleh Listyo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.