1 Minggu Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Ditetapkan hingga Tak Ada Sanksi FIFA
Berikut perkembangan pasca-insiden di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) diantaranya 6 tersangka ditetapkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Verifikasi tersebut, ujar Listyo, dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Minta Maaf
Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.
Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Pembentukan TGIPF
Menko Polhukam mengumumkan adanya pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh dirinya sendiri pada Senin (3/10/2022).
Tim ini beranggotakan 13 orang yang berasal dari pejabat kementerian terkait, akademisi, organisasi profesi sepak bola, pengamat, dan media massa.
Pada rapat perdana yang dilakukan pada Selasa (4/10/2022), menghasilkan tiga keputusan rekomendasi, yaitu penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, sinkronisasi aturan FIFA dan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk kemudian disosialisasikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam sepak bola.
Serta dihentikannya gelaran Liga 1, 2, dan 3 yang juga telah disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.