6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polri Jamin Tak Bakal Mangkir dan Kabur
Polri membenarkan 6 tersangka tragedi kanjuruhan belum ditahan, minggu depan mereka masih bakal diperiksa, Polri jamin para tersangka tak kabur.
Penulis: Theresia Felisiani
Mengingat sejumlah rangkaian tahapan teknis penyidikan telah dilakukan, beberapa waktu lalu, atau sejak mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Belum. Minggu depan dipanggil kembali dan diperintah kembali setelah itu update-nya akan disampaikan. Ya tentu, langkah langkah teknis penyidik sudah dilakukan," jelas mantan Kapolres Lamongan itu.
Termasuk, dengan tiga orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian.
Dedi menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan penanganan hukum secara pidana dan internal sanksi etik Polri.
Namun, hal tersebut akan diinformasikan lebih lengkap pada pekan depan.
"Untuk perkembangan update terkait pemeriksaan sidang kode etik. Akan disampaikan diwaktu yang akan datang," pungkasnya.
6 Tersangka
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.