Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK: Pungutan Biaya Ambulans Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Seharusnya tidak Terjadi

Kemenko PMK menyayangkan adanya pemungutan biaya ambulans jenazah yang sempat dialami oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenko PMK: Pungutan Biaya Ambulans Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Seharusnya tidak Terjadi
SURYA/Sugiharto
Petugas mengevakuasi 3 mobil akibat kerusuhan tragedi Arema VS Persebaya yang ada di pintu masuk Stadion Kanjuruhan Malang. Minggu (2/10/2022). Dari kejadian Tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, telah merenggut ratusan nyawa. Kemenko PMK menyayangkan adanya pemungutan biaya ambulans jenazah yang sempat dialami oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang.(SURYA/SUGIHARTO) 

Penyerahan diwakilkan pegawai Dinas Kesehatan kabupaten Jember sebab Kadinkes sedang berada di Kota Malang.

Sementara itu, pihak TAM maupun Nurul Hayat keberatan jika disebut meminta ongkos atas pengantaran jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

Bahkan TAM sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1,9 juta kepada keluarga almarhum Faiqotul Hikmah.

Dengan catatan sisa Rp 600 ribu diperlukan untuk biaya operasional.

Sedangkan dari Yayasan Nurul Hayat Malang mengaku menerima infaq dari keluarga almarhum Noval sebab tidak pernah meminta ongkos.

Uang 1.5 juta pun telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas