Gelar Aksi, FSP LEM SPSI Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Cabut UU Cipta Kerja
FSP LEM SPSI meminta kepada Pemerintah untuk segera menurunkan harga BBM dan mencabut Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) meminta kepada Pemerintah untuk segera menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mencabut Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, FSP LEM SPSI menolak rencana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) berkaitan dengan kebebaaan Demokrasi.
Hal ini disampaikan Hidayat perwakilan dari FSP LEM SPSI kepada Tribunnews Senin (10/10/2022) di seputaran patung kuda, Jakarta.
Ia menyampaikan LEM SPSI masih konsisten meminta kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.
"Selain itu, kami juga meminta agar pemerintah menurunkan harga BBM," ujar Hidayat.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Berimbas ke Pengembang, Harga Bahan Bangunan Melonjak
Ia menjelaskan kenaikan BBM ini semakin mempersulit kondisi butuh terlebih harga sembako juga turut naik.
Selain itu, Hidayat meminta kepada pemerintah untuk menolak revisi RUU KUHP yang berkaitan dengan kebebaaan demokrasi.
"Dalam Pasal KUHP ada muatan yang melarang orang untuk berunjuk rasa. Pimpinan demo dan orator bisa ditangkap," kata Hidayat.
Baca juga: Produksi Mobil Berbasis BBM Bakal Dihentikan pada 2035, Pengamat: Sangat Mahal Biayanya
Ia mengatakan hal ini tentu saja bertolak belakang dengan asas demokrasi yakni hilangnya kebebasan dalam menyampaikan aspirasi.
Hingga berita ini diturunkan massa dari FSP LEM SPSI masih menyampaikan berunjuk rasa.
Menurut Hidayat aksi ini akan berlangsung sampai pukul 18.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.