19 Orang Ajukan Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mulai Supporter hingga Tim Medis
(LPSK) menyatakan, hingga kini setidaknya ada 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, hingga kini setidaknya ada 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi Kanjuruhan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyebut, angka permohonan itu mengalami penambahan dari sebelumnya 10 orang.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin kepada awak media, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakangnya berbeda.
Adapun mereka di antaranya yakni supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPSK kata Edwin telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," tukas Edwin.
Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan ini, LPSK menjadi salah satu lembaga yang turut terjun langsung ke lokasi dalam hal ini Stadion Kanjuruhan, Malang.
Bahkan LPSK juga telah menyatakan terbuka untuk siapapun saksi atau korban tragedi itu untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Ungkap Indikasi Ada Pihak Kuat Atur Laga Arema vs Persebaya Digelar Malam Hari
Tak hanya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga meminta kepada Aremania --supporter Arema Malang-- untuk tidak segan memberikan kesaksian.
Pengakuan dari Aremania dinilai penting guna mengungkap tragedi sebenarnya.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).
Dengan begitu, maka LPSK kata Edwin menyataka siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi nahas yang menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia.
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.