Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Pemulihan Hutan Jawa Tegaskan KHDPK Justru Pulihkan Kerusakan Hutan Jawa

Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Koalisi Pemulihan Hutan Jawa Tegaskan KHDPK Justru Pulihkan Kerusakan Hutan Jawa
Istimewa
Halim HuMA, Ichwan JPIK, dan Aji JKPP anggota KPH Jawa berfoto di depan PTUN Jakarta 

Dengan KHDPK yang salah satunya memiliki kepentingan untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, maka para pemukim tersebut berpotensi untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka hidupi.

Baca juga: Presiden Jokowi Terkejut dengan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Bali yang Banyak Perubahan

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dengan demikian kami berpendapat dan mengusulkan agar PTUN Jakarta selayaknya TIDAK MENGABULKAN gugatan serikat pekerja Perhutani dkk atas KHDPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas