KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait hak guna usaha (HGU) sawit di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Ali mengatakan bukti yang ditemukan akan dianalisa dan disita, untuk kemudian jadi keperluan kelengkapan berkas perkara para tersangka.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan kasus dugaan suap pada Kanwil BPN Provinsi Riau ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.
Baca juga: KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dari Hasil Geledah Kasus Siap HGU Kanwil BPN Riau
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ini.
Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi (swasta), Syahrir penerima," kata aparat penegak hukum ini.