Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022). 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas