KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT