Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Geledah Kanwil BPN Riau, Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU Sawit
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022). 

Namun, pihak komisi antikorupsi sendiri saat ini belum mau mengungkapnya secara gamblang kasus tersebut.

Pun termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan.

KPK akan menyampaikan ke masyarakat setiap perkembangan penyidikan kasus ini.

Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," kata Ali.

Dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang pada 4 Oktober hingga 6 Oktober 2022.

Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau

BERITA REKOMENDASI

Namun Ali tidak merinci mengenai nama perusahaan maupun pihak yang terkait dengan kasus ini.

Dari penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan pecahan mata uang asing.

Selanjutnya, KPK akan segera menganalisa bukti-bukti tersebut untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

"Dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.


Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas