Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 3 Hakim yang Adili Ferdy Sambo cs: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, Alimin Ribut Sujono

Profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. Ada Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, Alimin Ribut Sujono.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in PROFIL 3 Hakim yang Adili Ferdy Sambo cs: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, Alimin Ribut Sujono
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Baca juga: 4 Hakim Disiapkan untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Morgan Simanjuntak


Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak (pn-jakartaselatan.go.id)

Morgan Simanjuntak menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Berita Rekomendasi

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Dikutip dari kompas.tv, Morgan Simanjuntak sudah pernah bertugas di beberapa daerah seperti di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Hakim Harus Punya Insting dan Bisa Baca Pikiran Pelaku Pembunuhan

3. Alimin Ribut Sujono


Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono (pn-jakartaselatan.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas