Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja, sosok yang didesak agar ditangkap karena membuat Podcast yang isinya menyebut ijazah Jokowi palsu.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Kolase Tribunnews
Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu. 

Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Baca juga: Ahli ITE Sebut Video Gus Nur Soal NU dalam Youtube Mengandung Unsur Kesengajaan Disebar

Pernah dipenjara selama 10 bulan

Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.

Berita Rekomendasi

Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas