Tanggapan UGM Ihwal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat
Gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi didaftarkan Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Editor: Choirul Arifin
Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.
Baca juga: Tanggapi Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Percuma Ngomong dengan Orang Tidak Waras
"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
\Menurut Agung dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi. Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.
"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.
Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.
Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.
Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Termasuk di dalamnya Jokowi.
Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985. Jokowi lulus tahun 1980.
Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.