Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Polri 3 Tahun Terakhir untuk Belanja Gas Air Mata Capai Rp559,5 Miliar

Polri mengaku sebagian gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan kedaluwarsa, padahal tiga tahun belakangan anggarannya mencapai Rp559 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Anggaran Polri 3 Tahun Terakhir untuk Belanja Gas Air Mata Capai Rp559,5 Miliar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi melontarkan gas air mata saat kericuhan dalam unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Sejak 2020, Polri telah menganggarkan lebih dari Rp559,5 miliar untuk pengadaan gas air mata. 

Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.

“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan."

"Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.

Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah.

Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.

“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya."

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," pungkas Agus.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Milani Resti Dilanggi/Yohanes Liestyo/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas