Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Investigasi Kanjuruhan, Komnas HAM: Pintu Tribun 13 Terbuka, Kami Punya Video Kunci

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan pintu tribun 13 terbuka saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Hasil Investigasi Kanjuruhan, Komnas HAM: Pintu Tribun 13 Terbuka, Kami Punya Video Kunci
SURYA/PURWANTO
Penampakan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan pintu tribun 13 terbuka saat tragedi Kanjuruhan terjadi. 

Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra.

Baca juga: Hasil Investigasi Kanjuruhan Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan Pertama Kali Pukul 22.08 WIB

Dilansir Tribunnews.com, ia merupakan warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang.

Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.




“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan."

"Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.

Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.

“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya."

"Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," pungkas Agus.

Baca juga: Komnas HAM Miliki Video Eksklusif dari Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan: Merekam Banyak Hal

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas