Komnas HAM akan Panggil Direktur PT LIB hingga PSSI Besok Buntut Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM berencana akan memanggil Direktur PT LIB hingga PSSI pada Kamis (13/10/2022) buntut Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memanggil Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo, hingga pihak PSSI pada Kamis (13/10/2022) terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Kami mengagendakan itu juga melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur PT LIB, Direktur Utama Indosiar sebagai broadcasternya, kemudian ahli hukum olahraga, dan PSSI."
"Kami rencanakan besok (dipanggil)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Rabu (12/10/2022) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Anam berharap, pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya agar memenuhi panggilan dari Komnas HAM.
"Kami berharap semua pihak yang kami rencanakan untuk permintaan keterangan besok bisa bekerjasama dengan kami untuk membuat terangnya peristiwa," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Miliki Video Eksklusif dari Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan: Merekam Banyak Hal
Lebih lanjut, Anam mengungkapkan apa yang dilakukan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan demi perbaikan sepakbola Indonesia.
"Apa yang kami lakukan dalam konteks hari ini untuk korban dan perbaikan sepakbola kita, sehingga tidak boleh lagi ada korban-korban berikutnya."
"Ini soal tata kelola sepakbola, keamanan, dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah memperoleh dokumen dari berbagai elemen terkait Tragedi Kanjuruhan.
Dokumen tersebut antara lain dokumen kepolisian terkait rencana pengamanan, dokumen jumlah korban dari rumah sakit, relawan, keluarga korban dan pihak-pihak lainnya.
Kemudian, foto dan video orisinil dari saksi serta korban tragedi Kanjuruhan.
Beka mengklaim foto dan video tersebut belum pernah dipublikasikan atau dilihat oleh publik.
"Jadi ini orisinil milik Komnas HAM, eksklusif," ujarnya.
Selain itu, Beka juga menyebut memperoleh bagian dari senjata gas air mata yang tengah diuji di laboratorium.