Komnas HAM akan Panggil Direktur PT LIB hingga PSSI Besok Buntut Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM berencana akan memanggil Direktur PT LIB hingga PSSI pada Kamis (13/10/2022) buntut Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Sebagai informasi, hingga saat ini Tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 132 orang.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam tersangka terkait insiden berdarah ini yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
-