KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Berikut kronologi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, beserta tanggapan Stafsus Presiden, Gibran hingga UGM.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, publik tengah diramaikan dengan adanya isu dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, seorang penulis yang sebelumnya pernah menulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ini pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.
Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Baca juga: Pejelasan UGM Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Tahun Masuk Kelulusan dan Format Tulisan yang Disoal
Stafsus Presiden Membantah dan Tegaskan Jokowi Miliki Ijazah Asli
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya.
Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yakni terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).
Baca juga: Jawaban Gibran Ikut Dituduh Beli Ijazah di Luar Negeri: Free Ongkir dan Dapat Cashback
Terkait gugatan tersebut Dini mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.