Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM akan Minta Keterangan Dirut Indosiar hingga Ahli Hukum Olahraga

Direktur PT LIB hingga pihak Indosiar akan dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM akan Minta Keterangan Dirut Indosiar hingga Ahli Hukum Olahraga
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). 

"Sekitar 14-20 menit pascapeluit panjang tanda pertandingan selesai dibunyikan, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih terkendali," ungkapnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan besok.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan besok. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Lantas, sejumlah pemain pun menyampiakan permintaan maaf kepada suporter Aremania.

"Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania yang berada di Stadion Kanjuruhan."

"Pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri dan memeluk pemain dengan tujuan memberi semangat," terang dia.

Sebagai informasi, tragedi pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, mengakibatkan ratusan korban meninggal.

Pasca kejadian, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.

Pihak Komnas HAM pun juga melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan 12 Pihak soal Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bupati Malang hingga Security

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota polisi.

Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.

Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, Kompas.com, Kompas.tv)


Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas