BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya di Kemnaker.go.id
BSU tahap 5 sudah cair, cek penerimanya di Kemnaker.go.i dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini langkah-langkahnya.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Syarat penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja menjadi penerima BSU 2022
Hanya pekerja dengan syarat tertentu yang berhak menjadi penerima BSU 2022.
BSU 2022 diberikan hanya sekali sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang berhak.
Adapun pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah).
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono)