Investigasi LPSK Tragedi Kanjuruhan: Penyelenggara Tak Lakukan Simulasi Pengamanan Pertandingan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan hasil investigasi mandirinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan hasil investigasi mandirinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.
Dalam hasil temuannya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa panitia penyelenggara tidak melaksanakan apa yang menjadi simulasi pengamanan pertandingan saat tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang itu.
Oleh karenanya kata Hasto, dapat diduga panitia penyelenggara tidak siap dengan kondisi yang terjadi pasca peluit panjang pertandingan antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya ditiup oleh wasit.
"Penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Hasil temuan itu didapati oleh LPSK, setelah pihaknya melakukan dialog dengan beberapa pihak termasuk aparat kepolisian.
Dalam dialog tersebut, memang diakui panitia penyelenggara maupun aparat kepolisian tidak melakukan simulasi terlebih dahulu.
Padahal diketahui, pertandingan yang tersaji di awal bulan Oktober kemarin itu merupakan laga big match yang mempertemukan Derby Jawa Timur.
Terlebih, pertandingan tersebut digelar pada malam hari yang di mana kondisi keamanan harusnya diperketat.
"Dari dialog para aparat hukum Polres maupun apa panitia bahwa memang tidak ada simulasi lebih dulu," ucap Hasto.
Tak hanya itu, dalam temuan LPSK panitia penyelenggara pertandingan juga tidak mematuhi peraturan PSSI pasal 21 dan 22 yakni perihal regulasi keamanan dan keselamatan.
Sedangkan untuk aparat keamanan yang bertugas di lokasi, dalam temuan LPSK, para penanggungjawab keamanan itu tidak mematuhi peraturan FIFA pasal 19.
Baca juga: Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA
Adapun aturan itu menuangkan peraturan tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas termasuk gas air mata.
"Bahkan kita mendengar bahwa Kapolres mengatakan tidak tahu bahwa ada larangan itu dari FIFA," ucap Hasto.
Selanjutnya, perihal fasilitas Stadion Kanjuruhan, kata Hasto dalam temuannya, LPSK menilai adanya ketidaklayakan terhadap akses keluar masuk stadion.
Di mana, seluruh pintu stadion Kanjuruhan selama pertandingan, dirasa tidak cukup mampu untuk membendung banyaknya orang jika ingin keluar secara bersamaan meski memang sudah terbuka.
"Lebar dua daun pintu berukuran 1,4 m dikurangi 5 cm untuk tiang tengah, jadi ini Tentu saja sangat tidak proper sama tidak layak untuk jalur evakuasi," tukas Hasto.