Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri masih belum menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur, tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menahan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur.
Diketahui, keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa keduanya masih tengah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kata Nurul, pihaknya baru akan menentukan apakah akan menahan keduanya sebagai tersangka seusai pemeriksaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Diketahui, nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.
Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul.
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.
Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi yang Baru Ditangkap Polisi di Jakarta
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.
Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.