Saksi Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dipukul Oknum TNI Ketika Sedang Bantu Evakuasi Penonton Pingsan
LPSK mengungkap ada seorang saksi Tragedi Kanjuruhan mengajukan perlindungan karena mengalami pemukulan yang dilakukan oknum TNI.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap temuan investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
LPSK mengungkap ada 20 permohonan masuk ke pihaknya.
Lamporan yang masuk terdiri dari 14 laki-laki dan 6 perempuan.
Terdapat tiga pelajar yang berada di dalam 20 pemohon tersebut.
Seorang saksi yang merupakan pendukung Arema FC atau Aremania , mengajukan permohonan kepada LPSK karena mendapatkan pemukulan dari oknum TNI.
Pemukulan tersebut terjadi ketika saksi yang disebut penonton-7 atau P-7 sedang mengevakuasi korban pingsan ke arah pintu VIP.
Baca juga: LPSK Sebut Ada Oknum Polisi Menolak Memasukkan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Dalam Ambulans Polri
Saat kejadian, P-7 menyaksikan tembakan gas air mata ke arah tribun 10 dan pingsan.
Ketika sadar, P-7 sudah berada di tribun dalam posisi duduk.
Ia akhirnya keluar melalui pintu F stadion yang merupakan akses keluar mobil.
P-7 sempat berinisiatif membantu beberapa korban yang terlihat lemah atau pingsan.
Ia bersama sejumlah orang lainnya mengangkat korban ke arah pintu VIP.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Beberkan Agenda Presiden FIFA Gianni Infantino di Indonesia
Di situ, P-7 meminta pertolongan kepada aparat keamanan. Namun, malah mendapatkan kekerasan.
P-7 mengalami pemukulan oleh oknum TNI.