Saksi Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dipukul Oknum TNI Ketika Sedang Bantu Evakuasi Penonton Pingsan
LPSK mengungkap ada seorang saksi Tragedi Kanjuruhan mengajukan perlindungan karena mengalami pemukulan yang dilakukan oknum TNI.
Editor: Adi Suhendi
Kekerasan baru berhenti ketika ia mengaku sebagai salah seorang keluarga dari penonton di tribun VIP.
Kekerasan ini tak hanya terjadi pada P-7.
Ada juga saksi yang disebut sebagai P-8, mendapat tendangan dari oknum TNI.
Ketika kejadian, P-8 sedang melompat ke arah lapangan karena menghindari gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun 10.
Di dalam lapangan, ia ditendang oleh salah seorang oknum TNI.
Baca juga: Temuan LPSK Soal Tragedi Kanjuruhan: Ada Penggunaan Gas Air Mata Berlebih Hingga ke Luar Stadion
LPSK masih akan melanjutkan investigasi Tragedi Kanjuruhan.
Kini, mereka sedang dalam proses penggantian tim untuk melanjutkan investigasinya di lapangan.
LPSK pun mendapati adanya temuan perbuatan menghalang-halangi proses evakuasi korban yang dilakukan oknum aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi.
Bahkan penghalangan itu turut dialami oleh tenaga medis yang diterjunkan ke lokasi guna melakukan pertolongan.
Ironisnya, beberapa saksi juga menyebut, mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari oknum aparat tersebut.
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga menyatakan, dalam proses evakuasi korban, terjadi kelambataan penanganan yang dilakukan pihak penyelenggara termasuk aparat keamanan.
Hal itu ditandai kata dia dengan tidak adanya permintaan pengerahan ambulans ke fasilitas kesehatan terdekat saat korban sudah mulai berjatuhan.